Peran Lembaga Konsultasi dalam Mediasi Perselisihan Rumah Tangga (Kajian di Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Pulau Pinang)

Main Author: Nur Fathin, 150101119
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4735/1/Nur%20Fathin%20Binti%20Nor%20Zamri.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4735/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4735/
https://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Lembaga Konsultasi merupakan sebuah lembaga yang bertujuan memediasi perselisihan keluarga. Tujuan lembaga ini agar masalah kekeluargaan dapat diatasi pada peringkat awal supaya hubungan suami istri kembali harmonis. Namun, peran lembaga ini dalam menyelesaikan sengketa keluarga didapati kurang berpengaruh hingga mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari persoalan pokok, yaitu bagaimana peran lembaga konsultasi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dan apa saja kendala yang dihadapi serta upaya lembaga konsultasi dalam mencegah perselisihan keluarga. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan mengambil data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut penulis analisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Penulis melakukan wawancara dan dokumentasi untuk menghasilkan data mengenai peran lembaga konsultasi dalam mediasi perselisihan rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa peran lembaga konsultasi dalam menyelesaikan perselisihan rumah tangga dilakukan dengan cara diskusi secara informal, memberikan pemahaman serta solusi atas permasalahan dan proses mediasi dikendalikan mengikut hukum syarak dan peraturan yang ada. Lembaga konsultasi menghadapi kendala akibat dari kurangnya sarana dan prasana serta minimum tenaga ahli konsultasi serta masyarakat yang kurang informasi tentang peran lembaga ini. Seterusnya, lembaga konsultasi berupaya dalam mencegah perselisihan rumah tangga dengan memberikan bekal pengetahuan melalui pelaksanaan kursus praperkawinan bagi calon pengantin dan pemantapan pasca perkawinan yang mana di dalamnya terdapat beberapa seminar kekeluargaan untuk membina keluarga bahagia dan menitikberatkan hak kewajiban antara suami istri.