Mekanisme Bagi Hasil Deposito Mudharabah pada PT. BPRS Hareukat Lambaro Aceh Besar
Main Author: | Siti Sarah, 140601121 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/473/1/LKP.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/473/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Penulis melaksanakan kegiatan kerja praktik pada PT. BPRS Hareukat yang beralamat di Jln. Mesjid No. 18 Lambaro Aceh Besar. PT. BPRS Hareukat Lambaro Aceh Besar merupakan salah satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang pertama hadir di provinsi Aceh sejak November 1991. BPRS Hareukat Lambaro menjalankan aktivitasnya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah dengan sistem bagi hasil, mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al-Qur’an dan Al- hadist. Selama melakukan kerja praktik penulis ditempatkan di bagian pembiayaan, operasional, customer service dan teller. Adapun tujuan kerja praktik pada PT. BPRS Hareukat Lambaro Aceh Besar yaitu untuk mengetahui syarat dan ketentuan produk deposito muḍᾱrabah dan mekanisme bagi hasil deposito muḍᾱrabah. Deposito muḍᾱrabah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah investor, berjangka waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan dan ARO (Automatic Roll Over) dengan setoran awal minimal Rp1.000.000. Nasabah atau deposan menginvestasikan dananya pada pihak bank dengan menggunakan prinsip muḍᾱrabah serta menetapkan nisbah antara kedua belah pihak yaitu 67%:33% (67% untuk nasabah dan 33% untuk bank) untuk jangka waktu 1 bulan, 70%:30% untuk jangka waktu 3 bulan, 73%:27% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 76%:24% untuk jangka waktu 12 bulan. Selanjutnya bank mengelola dan menyalurkan dana tersebut pada produk pembiayaan, pendapatan yang diperoleh bank dari produk pembiayaan akan didistribusikan ke nasabah atau deposan dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Berdasarkan teori yang dipelajari dengan pelaksanaan kerja praktik, maka produk ini terdapat kesesuaian antara teori yang berkaitan dengan bidang kerja praktik.