Penyelesaian Jarimah Ikhtilath menurut Hukum Adat Ditinjau menurut Hukum Islam(Studi Kasus di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan)

Main Author: Yasir Fajri, 141109139
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4714/2/Yasir%20Fajri.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4714/1/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4714/
http://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Ikhtilath merupakan perbuatan yang dilarang Islam, karena dapat menjerumuskan seseorang pada kerusakan akhlak dan perbuatan zina. Dalam fikih, dinyatakan bahwa perbuatan ikhtilath merupakan bentuk jarimah ta’zir, yaitu perbuatan yang belum ditetapkan sanksi hukumnya dalam Alquran dan Hadis. Untuk itu, pemerintah berwenang dalam menetapkan jenis sanksinya. Namun, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, ditetapkan bahwa hukuman bagi pelaku ikhtilath adalah ‘uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau pidana denda paling banyak 300 gram emas atau pidana penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Namun, terhadap masalah ini, berbeda dengan apa yang diterapkan di Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, bahwa pelaku ikhilath akan diselesaikan melalui proses hukum adat. Untuk itu, yang menjadi pertanyaan penelitian adalah bagaimana bentuk sanksi pidana adat bagi pelaku ikhtilath atau sumbang di Kecamatan Kluet Tengah, dan bagaimana sanksi pidana adat tersebut di tinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian menggambarkan hasil penelitian objektif terhadap keadaan yang ditemui di lapangan dan dianalisis menurut hukum Islam. Terhadap masalah yang diajukan, maka hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukum adat yang diberikan kepada pelaku ikhtilath di Kecamatan Kluet Tengah adalah denda sebesar satu ekor Kambing lengkap. Jika ditinjau menurut hukum Islam, bahwa sanksi hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan konsep hukum Islam. Karena, dalam Islam ditetapkan bahwa pelaku ikhtilath merupakan bagian dari jarimah ta’zir, di mana penjatuhan hukumannya diserahkan secara penuh oleh pemerintah, baik jenis maupun ukurannya, mulai dari hukuman yang paling ringan seperti pemberian nasehat kepada pelaku, sanksi denda, cambuk atau pengasingan, hingga pada hukuman paling tinggi, yaitu pelaku harus dibunuh. Adapun sanksi hukum adat tentang kasus ikhtilath di Kleut Tengah termasuk sanksi ta’zir, yang jenisnya dan ukurannya ditetapkan oleh pemerintah Gampong, yaitu berupa denda satu ekor kambing.