Implementasi Garansi pada Transaksi Jual Beli Laptop Second menurut Konsep Khiyar Syarat dalam Fiqh Muamalah

Main Author: Samsuardi, 121309845
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4621/2/Samsuardi.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4621/3/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4621/
http://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Sebagian masyarakat cenderung membeli laptop second untuk memenuhi keperluannya meskipun barang bekas sering tidak optimal ketika digunakan ataupun tidak memuaskan penggunanya. Pihak toko laptop memberikan garansi dalam tempo relatif berbeda-beda antar toko, yang dapat digunakan oleh klien untuk mengklaim garansi bila laptop tersebut rusak. Secara konseptual garansi laptop second ini dapat dianalisis berdasarkan khiyar syarat. Namun para fuqaha berbeda pendapat tentang tenggang waktu dalam khiyar syarat ini, menurut Hanafiah dan Syafi’iyah tenggang waktu khiyar syarat paling lama 3 hari, sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah tempo waktunya dapat disepakati antar pihak penjual dan pembeli, selama mereka pihak setuju dengan tenggang waktu khiyar syarat tersebut. Penelitian ini diformat untuk menjawab permasalahan sebagai tujuan penelitiannya yaitu bagaimana garansi yang diperjanjikan pihak toko laptop second di kawasan Kec. Kuta Alam? bagaimana tinjauan konsep khiyar syarat dalam fiqh muamalah terhadap sistem garansi yang diperjanjikan oleh toko laptop di Kuta Alam? bagaimana sistem klaim garansi dalam transaksi laptop second di kawasan Kuta Alam? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode pengumpulan data secara library dan field research. Teknik pengumpulan data secara interview dan data dokumentasi. Hasil penelitian yang dicapai bahwa garansi sebagai khiyar syarat diimplementasikan dalam jual beli laptop second di Kec. Kuta Alam urgen untuk memproteksi pembeli dari kerugian akibat objek yang ditransaksikan tidak sesuai dengan spesifikasi atau cacat. Tempo garansi yang ditawarkan kepada pembeli antara seminggu sampai 3 bulan, sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan namun umumnya garansi yang diberikan kurang dari satu bulan, dan jenis garansinya berupa instalasi ulang dan service pada OS (operating system) saja tidak termasuk penggantian hardware karena ini merugikan pihak penjual disebabkan nilai sparepart tinggi. Implementasi sistem garansi pada transaksi jual beli laptop second yang dilakukan pedagang di Kec. Kuta Alam bersifat parsial hanya mencakup pada garansi OS saja tidak menglingkupi hardware-nya, dalam konsep fiqh muamalah sistem garansi tersebut merupakan bentuk dari khiyar syarat versi mazhab Malik dan Hanbali. Dalam kedua mazhab ini pembatasan waktu dari khiyar syarat dibuat sesuai kesepakatan para pihak.