Penerapan Asas-asas Hukum Pidana dalam Kasus 'Uqubat Takzir terhadap Non-muslim (Perbandingan Fiqh Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014)
Main Author: | Mohd. Arief Multazam, 131310135 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ar-raniry.ac.id/4489/7/Mohd.%20Arief%20Multazam.pdf http://repository.ar-raniry.ac.id/4489/6/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf http://repository.ar-raniry.ac.id/4489/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Non-muslim ialah orang yang bukan beragama Islam, lebih tepatnya adalah orang yang memeluk agama lain selain agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam pemberlakuan hukum pidana Islam terhadap non-muslim menurut fiqh jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dilihat dari lingkungan asas-asas pemberlakuannya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pemberlakuan asas menurut fiqh jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan bagaimana kedudukan non-muslim yang melakukan pidana takzir menurut fiqh jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan fokus perhatian dengan beragam metode yang mencakup pendekatan interpretatif dan naturalistik terhadap subjek kajiannya. Dalam pendekatan kualitatif, yang menjadi sasaran kajian/ penelitian adalah kehidupan sosial atau masyarakat sebagai sebuah satuan atau sebuah kesatuan yang menyeluruh. Untuk menjawab pertanyaan –pertanyaan dalam penelitian, pembahasan skripsi ini menggunakan metode penelitian deskriptif komparatif. Metode deskriptif yaitu suatu metode yang bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan keadaan subjek atau objek dalam penelitian serta nantinya dapat menjawab pertanyaan yang menyangkut pada penelitian. Sedangkan teknik perbandingan (study komparatif) adalah suatu teknik memperbandingkan suatu hasil penelitian dengan maksud untuk mencari sisi persamaan dan perbedaan antara dua objek yang diperbandingkan. Jadi, metode deskriptif komparatif yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menjelaskan serta membuat suatu perbandingan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan hubungan antara fenomena yang diselidiki dari hasil dua penelitian atau lebih dengan perlakuan yang berbeda. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pemberlakuan fiqh jinayat mengenal adanya asas teritorial (wilayah kekuasaan) dan asas personalitas (subjek hukum). Oleh karenanya, dalam fiqh jinayat bagi orang yang beragama selain Islam berada di dalam kekuasaan kaum muslimin dan meminta perlindungan terhadapnya, maka dia digolongkan sebagai żimmī dan berkedudukan sama di depan hukum seperti halnya kaum muslimin. Oleh karena itu, terhadap non-muslim dapat dikenakan ‘uqūbat sesuai tindak pidana yang dilakukannya. Adapun ruang lingkup fiqh jinayat tersebut berlaku keseluruh wilayah yang dikuasai oleh kaum muslimin dan mengikuti warga negaranya, baik warga negaranya yang beragama Islam maupun bukan. Untuk pemberlakuan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pada dasarnya qanun tersebut menganut asas personalitas, yang hanya berlaku terhadap kaum muslim semata. Namun jika dilihat lebih cermat Pasal 5 huruf b dan c, terdapat asas keteritorialan yang dianut olehnya. Maka dapat diberlakukan keseluruh wilayah di mana qanun itu diberlakukan, baik itu terhadap orang muslim maupun non-muslim. Oleh karenanya bagi non-muslim yang melakukan jarīmah dengan cara menyimpan dan menjual khamar, maka menurut fiqh jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dikenai ‘uqūbat takzir terhadapnya.