Analisis Klausula Eksemsi dalam Perjanjian Customer dengan Pihak Laundry menurut Konsep Ijarah bi Al-‘Amal (Studi tentang Realisasi Kewajiban Pihak Laundry di Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh)

Main Author: Latifah Roza, 121309917
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4455/1/Latifah%20Roza.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4455/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4455/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Permasalahan utama dalam skripsi ini ialah adanya pencantuman klausula yang merugikan dalam perjanjian customer pada usaha laundry dengan tujuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab pihak laundry terhadap gugatan konsumen. Padahal menurut hukum, pekerja bertanggung jawab atas kerusakan yang disengaja atau karena kelalaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk klausula eksemsi yang dicantumkan oleh pihak laundry dalam perjanjian customer. Selain itu untuk mengetahui bagaimana klausula eksemsi dalam perjanjian customer dengan pihak laundry di Kecamatan Syiah Kuala menurut konsep ijarah bi al-‘amal dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta bagaimana cara menanggulangi dan mengantisipasi terhadap klausula-klausula yang merugikan. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan tersebut, maka penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan jenis penelitian lapangan dan kepustakaan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara observasi ke tempat penelitian, di delapan laundry dan wawancara langsung dengan pemilik laundry, karyawan dan konsumen pemakai jasa laundry. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula yang dicantumkan oleh pihak laundry pada perjanjian customer tidak sesuai dengan konsep ijarah bi al-‘amal dan melanggar ketentuan UUPK No. 8 Tahun 1999. Pencantuman klausula eksemsi pada perjanjian customer oleh pihak laundry, guna untuk mengantisipasi resiko yang mungkin akan terjadi di kemudian hari yang semestinya merupakan tanggung jawab pihak laundry sebagai pemilik usaha. Ke depan diharapkan agar pihak laundry dapat memperbaiki ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian customer, dengan mempertimbangkan asas-asas keadilan, memperhatikan rukun dan syarat dalam transaksi agar dapat menjalankan usahanya dengan sempurna.