Prosedur Pembayaran Klaim Meninggal Dunia Asuransi Assalam Family pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Banda Aceh

Main Author: Lenni Aulia Sari, 150601177
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4423/1/Leni%20Aulia%20Sari.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4423/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4423/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Penulis melakukan Kerja Praktik pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Banda Aceh yang beralamat di Jl. Teuku Daud Beureuh, Kuta Alam Banda Aceh. Selama penulis melakukan kerja praktik penulis ditempatkan pada bagian Marketing. Adapun tujuan Penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini adalah untuk mengetahui Proses Pembayaran Klaim Meninggal Dunia Asuransi Assalam Family Serta besarnya santunan kebajikan yang diterima oleh pihak ahli waris. Pihak ahli waris wajib melaporkan klaim meninggal dunia maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peserta mengalami musibah. Berdasarkan hasil kerja praktik dilapangan penulis dapat menyimpulkan bahwa Prosedur Pembayaran Klaim Meninggal Dunia Asuransi Assalam Family dapat dilakukan Pembayaran Klaim dengan cepat apabila peserta mengerti tentang cara pelaporan klaim pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Banda Aceh. Peran Perusahaan Sangat penting mendampingi pada saat peserta melakukan proses pelaporan klaim agar peserta tidak kebingungan, Sehingga proses pembayaran klaim asuransi jiwa dapat dilakukan dengan cepat oleh pihak perusahaan kepada pihak ahli waris.