Perjanjian Baku Jasa Laundry menurut UU Perlindungan Konsumen dan Aqad Ijarah Bil’Amal ( Penelitian di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh )

Main Author: Nasyiaturrahmi, 121310017
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4384/3/Nasyiaturrahmi.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4384/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4384/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Berbagai macam usaha yang muncul di masyarakat salah satunya usaha laundry dan tidak sedikit pelaku usaha yang mencantumkan ketentuan (perjanjian) untuk mempercepat proses transaksi dalam nota laundry yang isinya dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa ada negosiasi dengan pihak konsumen pengguna jasa laundry tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimanakah perjanjian baku yang merugikan konsumen pada jasa laundry di Kecamatan Kuta Alam? (2) Bagaimanakah penerapan perjanjian baku jasa laundry di Kecamatan Kuta Alam ditinjau menurut UU Perlindungan Konsumen dan Aqad ijarah bil ‘amal? (3) Bagaimanakah perlindungan konsumen dari perjanjian baku yang merugikan menurut UU Perlindungan Konsumen dan Aqad ijarah bil ‘amal? Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode ini berguna untuk menilai masalah perlindungan konsumen terhadap penerapan perjanjian baku pada jasa laundry yang dijalankan pada laudry di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan interwiew. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perjanjian baku jasa laundry menurut UU perlindungan konsumen dan aqad ijarah bil ‘amal di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh dilakukan secara tertulis. Perlindungan konsumen dari perjanjian baku yang merugikan juga belum dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh pelaku usaha. Padahal menurut tinjauan UU perlindungan konsumen dan aqad ijarah bil ‘amal telah di atur hak-hak konsumen di dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan didalam Q.S Al-Baqarah ayat 188,yang mana pihak laundry tidak memberikan ganti rugi sesuai yang telah diatur,sehingga konsumen merasa dirugikan.