Larangan Kawin Semarga Dalam Masyarakat Alas Aceh Tenggara

Main Author: Arman, 511102505
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/415/1/gabung%20PDF.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/415/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Larangan Perkawinan Semarga dalam Masyarakat Alas Aceh Tenggara”. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi perkawinan semarga di Desa Pulo Gadung dan mendeskripsikan sanksi bagi pelanggaran perkawinan semarga dalam pandangan adat. Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi langsung kelokasi penelitian di Desa Pulo Gadung Aceh Tenggara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya masyarakat yang melakukan perkawinan semarga. Kebanyakan masyarakat yang melakukan perkawinan semarga rata-rata 6 tahun terakhir perkawinannya. Pandangan masyarakat terhadap pelaku perkawinan semarga ini biasa saja karena kebanyakan masyarakat kurang mengetahui tentang adat Alas khususnya di masyarakat Desa Pulo Gadung. Prosesi perkawinan semarga dalam masyarakat di Desa Pulo Gadung sama seperti perkawinan ideal lainnya, tetapi bagi pelaku perkawinan semarga sebelum melangsungkan perkawinan terlebih dahulu di sidang kan oleh tokoh adat di rumah atau di balai desa. Kedua pelaku perkawinan semarga ini dikenakan sanksi adat yaitu membayar uang denda adat sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah). Denda adat tersebut digunakan untuk keperluan masyarakat. Sanksi adat yang berlaku saat ini sudah berbeda dengan sanksi pada zaman dahulu. Sanksi adat saat ini tidak terlalu sulit. Hal itu mengakibatkan masyarakat kurang mengindahkan larangan perkawinan semarga bahkan telah terbiasa melanggarnya.Walaupun perkawinan semarga dalam Islam pada dasarnya dibolehkan (mubah), namun harapannya tradisi ini dapat di indahkan kembali sebagai jati diri masyarakat Alas Aceh Tenggara. Kata kunci: Larangan, Perkawinan, Semarga.