Bentuk Tadlis dalam Jual Beli pada Hasil Perikanan di TPI Lampulo Banda Aceh

Main Author: Kufyatul Wardana, 121309961
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4144/1/Kufyatul%20Wardana%20Pdf.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4144/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4144/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam masyarakat masih banyak dijumpai perilaku jual beli yang dilakukan untuk memperoleh kemudahan yang belum diketahui secara jelas mengenai hukumnya apakah sudah sesuai dengan konsep fiqh atau bertentangan. Jual beli pada hasil perikanan yang dilakukan oleh masyarakat di TPI Lampulo Banda Aceh dianggap belum sesuai dengan konsep fiqh karena adanya kecurangan atau penipuan, selain itu dalam masalah kualitas ikan, masih ada pecampuradukan antara kualitas yang bagus dengan yang rusak. Penulis skripsi ini ingin Mengetahui sistem transaksi jual beli pada hasil perikanan, dampak bahaya tadlis bagi masyarakat dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap bentuk tadlis dalam jual beli hasil perikanan di TPI Lampulo. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu membahas masalah-masalah yang timbul sekarang untuk dianalisis pemecahannya berdasarkan referensi referensi dan sumber-sumber yang berkaitan dengan topik kajian. Untuk pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tadlis dalam jual beli pada hasil perikanan di TPI Lampulo adanya pemberian bahan pengawet seperti formalin dan juga es bagi yang menggunakan es secara terus-menerus maka ikan akan menyerap air yang membuat kondisi ikan lebih berat sehingga dapat mengurangi kuantitas ikan dan tindakan pedagangan yang menjual ikan secara eceran yang ditumpuk pada posisi paling atas ikan yang segar sedangkan pada posisi paling bawah ikan yang tidak segar lagi hal ini sangat merugikan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk tadlis dalam jual beli pada hasil perikanan di TPI Lampulo belum sesuai dengan konsep fiqh dilihat dari cara bertransaksinya dan dalam hukum Islam tadlis hukumnya haram karena adanya unsur kecurangan dan penipuan idalamnya. Fatwa majelis ulama Indonesia