Penerapan Klausula Baku dalam Akad Jual Beli DiTinjau Menurut Konsep Khiyār (Studi Kasus di Toko Swalayan Darussalam Kecamatan Syiah Kuala)
Main Author: | Uswatun Aprilia, 121309901 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4127/1/USWATUN%20APRILIA.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4127/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4127/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan Klausula Baku Dalam Akad Jual Beli DiTinjau Menurut Konsep khiyār (Studi Kasus di Toko Swalayan Darussalam).” Ada tiga masalah yang timbul dalam skripsi ini yaitu; pertama; bagaimana prinsip-prinsip pemberlakuan klausula baku dalam akad jual beli menurut hukum Islam, kedua; bagaimana bentuk-bentuk klausula baku dalam transaksi jual beli pada toko swalayan di Darussalam, ketiga; bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap penerapan klausula baku dalam praktik jual beli pada toko swalayan di Darussalam. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode deskriptif yaitu melakukan analisis hanya sampai pada taraf deskripsi, yaitu menganalisis dan mengkaji fakta secara sistematik sehingga dapat lebih mudah difahami dan disimpulkan. Dan skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terdapat dinamika hubungan antar fenomena yang diamati, dengan menggunakan logika ilmiah. Kesimpulam dari penelitian ini adalah; pertama; klausula baku adalah perajnjian yang dibuat oleh pelaku usaha tanpa mendapatkan persetujuan dengan konsumen dan dituangkan dalam bentuk akta tertulis. Kalusula baku berbentuk tertulis dengan prinsip “take it or leave it.” Kedua; bentuk-bentuk klausula baku dalam transaksi jual beli pada toko swalayan di Darussalam yaitu dalam bentuk tertulis, pihak swalayan membuat klausula baku pada struk pembayaran dengan isi klausul “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan lagi. Terimakasih” pihak konsumen tidak bisa lagi mengkomplain barang yang sudah mereka beli. Ketiga; dalam hukum Islam klausula baku dilarang disebabkan memberatkan sebelah pihak karena pada dasarnya syarat jual beli yaitu saling ridha antara kedua belah pihak.