Legalitas Sewa-Menyewa Kios di Hutan Negara Saree ditinjau menurut Konsep Ijarah ‘Ala Al-Manfa’ah

Main Author: Zia Ika Fitria, 121309956
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4071/1/ZIA%20IKA%20FITRIA.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4071/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4071/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Sewa-menyewa adalah suatu bentuk hubungan kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama memberikan barangnya untuk disewa oleh pihak kedua dengan jangka waktu tertentu dan biaya sewa yang disepakati bersama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh hukum syara’. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan pokok, yaitu bagaimana proses penyewaan kios yang berada di atas tanah hutan negara, bagaimana status hukum terhadap sewa-menyewa kios yang berada di hutan negara Saree, bagaimanakah praktik sewa-menyewa kios di hutan negara Saree menurut perspektif ijarah ‘ala al-manfa’ah. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dan metode deskriptif analisis yaitu meneliti fenomena-fenomena yang sebenarnya terjadi di gampong Suka Damai Kecamatan Lembah Seulawah. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, transaksi sewa-menyewa kios yang dilakukan oleh masyarakat di gampong Suka Damai adalah menyewakan kios yang berada di atas tanah yang bukan miliknya, yaitu menyewakan kios yang berada diatas tanah hutan negara. Praktik sewa-menyewa yang dilakukan oleh masyarakat gampong Suka Damai ini bertentangan dari ketentuan syara’ yang ditetapkan, karena transaksi sewa-menyewa tersebut tergolong kedalam sewa-menyewa yang fasid, yaitu sewa-menyewa yang tidak terpenuhi salah satu syarat ma’qud ‘alaih (objek akad) dan juga bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan oleh negara.