Transaksi Jual Beli Sepatu Tiruan di Kalangan Pedagang Pasar Aceh dalam Perspektif Hak Ibtikar dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Main Author: Farah Mawaddah, 121309878
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3841/1/FARAH%20MAWADDAH.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3841/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3841/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Di Pasar Aceh banyak para pedagang yang menjual sepatu tiruan bermerek atau yang biasa disebut sepatu KW. Hal ini tidak dibenarkan dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini mengkaji bagaimana praktik jual beli sepatu tiruan di kalangan pedagang Pasar Aceh serta bagaimana tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap praktik penjualan sepatu tiruan yang dilakukan oleh pedagang Pasar Aceh. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli sepatu tiruan di Pasar Aceh terjadi karena tidak adanya pengawasan dari pihak pengelola Pasar Aceh dan juga pemerintah Kota Banda Aceh terhadap para pedagang, praktik tersebut juga tidak mengandung nilai-nilai kemashlahatan di dalamnya, karena dapat merugikan pihak pemilik merek yang asli dan juga konsumen. Adanya pihak yang dirugikan dalam praktik ini, maka terlihat jelas bahwa Islam melarang seseorang bermuamalah dengan cara mengambil keuntungan melalui jalan yang batil dengan adanya pihak yang dirugikan. Dalam undang-undang juga telah diatur larangan menjual barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya, namun para pedagang sebagian besar tidak mengetahui adanya aturan yang telah diatur dan ada pula yang mengetahui tentang aturan tersebut tetapi tidak menghiraukannya. Seharusnya para pedagang menjual barang-barang yang sesuai dengan aturan agama dan aturan hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan adanya sosialisasi dari pemerintah mengenai undang-undang yang mengatur tentang hak cipta serta pengawasan dari pengelola Pasar Aceh terhadap setiap barang yang diperjualbelikan.