Analisis Penetapan Harga Pedagang Ikan Asin di Pasar Tradisional Ditinjau Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus pada Pedagang Ikan Asin di Pasar Tradisional Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan)
Main Author: | Muhammad Nasir, 121310029 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3839/1/Skripsi%20nasir.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3839/3/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3839/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Penetapan harga merupakan suatu metode yang dilakukan oleh para pedagang ikan asin, berbagai macam metode penetapan harga tidak dilarang dalam Islam dengan ketentuan harga yang ditetapkan oleh pihak pedagang tidak menzalimi para pembeli, yaitu tidak mengambil keuntungan di atas harga normal atau tingkat kewajaran, yaitu harga yang diridhai oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Penelitian dalam karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penetapan harga ikan asin di Pasar Tradisional Kota Fajar, dan apakah proses penetapan harga tersebut sudah sesuai dengan konsep harga dalam ekonomi islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)kualitatif yaitu memeroleh data dari penelitian lapangan langsung tentang penetapan harga jual beli Ikan Asin di Pasar Tradisional Kota Fajar. Penulis juga melakukan penelitan (library research), hasil penelitian ini di temukan bahwa Penentuan harga dalam jual-beli ikan asin di pasar tradisional Kota Fajar adalah berdasarkan harga yang berlaku di pasaran dan harga yang berlaku saat itu, kemudian yang membedakan harga antara para pedagang yaitu darimana asal pasokan ikan Asin tersebut. Tinjuan hukum Islam tentang perbedaan harga dalam jual beli ikan di pasar tradisional Kota Fajar secara keseluruhan sudah sesuai dengan konsep harga dalam Islam, untuk rukun dan syarat dalam jual belinya juga sudah terpenuhi. Tetapi masih banyak kekurangan dalam hal tata cara transaksi yang mereka lakukan, karena masih ada kecurangan dan penipuan dalam jual beli tersebut. para pedagang juga belum mampu mempraktekkan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam berdagang, sehingga jual beli yang mereka lakukan terlarang dalam islam karna masih banyak pihak penjual yang menzalimi pihak pembeli.