Pergeseran Nilai Budaya dalam Prosesi Akad Nikah (Studi di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya)

Main Author: Ira Novita Sari, 511303076
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3761/1/IRA%20NOVITA%20SARI.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3761/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3761/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Pergeseran Nilai Budaya Dalam Prosesi Akad Nikah (Studi Di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya). Prosesi akad nikah di Kecamatan Darul Makmur terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Perubahan-perubahan tersebut mulai dari tingkat yang kecil hingga tingkat yang kompleks. Oleh karenanya peneliti ingin mengkaji lebih dalam tentang prosesi akad nikah dan pergeseran nilai budaya. Rumusan masalah dari judul ini adalah prosesi akad nikah dan pergeseran nilai budaya dalam prosesi akad nikah di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang langkah-langkah dalam pelaksanaan akad nikah dan pergeseran nilai budaya yang terjadi pada pesta pernikahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi, dan pengumpulan data dari perpustakaan. Objek penelitian ini adalah masyarakat Kecamatan darul Makmur, dan para tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesi akad nikah dibagi menjadi tiga bagian yaitu prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), di Mesjid, dan di Rumah. Ada beberapa proses yang harus disiapkan ketika akad nikah yaitu pas photo kedua mempelai, Al-quran, surat-surat keterangan dari pak Keucik, dan surat-surat keterangan dari desa, setelah semua telah lengkap baru melapor ke pelaksanaan pengurus pencatat nikah (P3NTR) untuk menentukan waktu pelaksanaan akad nikah, dalam pelaksanaan akad nikah berbeda-beda, pelaksanaan akad nikah di KUA dilaksanakan secara sederhana tanpa ada pengajian dan pengantin harus mengantri, pelaksanaan akad nikah di Mesjid di bentuk panitia dan adanya skedul acara, dan pelaksanaan akad nikah di Rumah berlangsung secara sederhana. Telah terjadi pergeseran nilai budaya dari prosesi akad nikah sampai pesta pernikahan. Jika sebelumnya proses akad nikah maupun pesta pernikahan masih banyak masyarakat menggunakan sistem gotong royong. Namun, sekarang ini prosesi akad nikah dan pesta pernikahan sudah mengikuti budaya luar seperti adanya catering, pelaminan, photobooth, dan lain-lain.