Dualisme Penetapan Harga pada Transaksi Jual Beli Sepatu Secara Grosir di Pasar Aceh menurut Perspektif Hukum Islam

Main Author: Mauliani, 121310008
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3694/2/Skripsi%20Mauliani.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3694/1/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3694/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Harga merupakan salah satu faktor keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh penjual terhadap barang atau jasa yang dihasilkan. Menetapkan harga yang terlalu tinggi akan menyebabkan penjualan menurun, namun jika harga terlalu rendah akan mengurangi keuntungan yang akan diperoleh. Praktik Pada Grosir sepatu di Pasar Aceh pedagang menetapkan harga yang dijual secara tunai (cash) berbeda dengan yang dijual secara hutang. Penelitian ini berusaha mengkaji bagaimana konsep penetapan harga dalam hukum Islam, dan mengapa ditetapkan harga berbeda pada jual beli sepatu secara grosir dengan cara tunai (cash) dan hutang, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penetapan harga yang berbeda pada jual beli sepatu secara grosir di Pasar Aceh. Penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep penetapan harga dalam hukum Islam ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu tidak ada yang berhak menentukan harga bahkan Rasulullah sekalipun, karena Allahlah yang berhak menetapkannya. Akan tetapi, apabila ada pihak-pihak yang dirugikan karena perilaku ekonomi pihak lainnya, maka pemerintah harus ikut serta menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menetapkan harga secara adil untuk mencapai kemaslahatan bersama. Adapun ditentukannya harga berbeda pada jual beli sepatu secara grosir yaitu karena banyaknya permintaan pembelian secara hutang sehingga mengakibatkan terhambatnya perputaran omzet/modal pedagang dibandingkan dengan pembelian secara tunai (cash). Dengan demikian, pandangan hukum Islam terhadap perbedaan harga yang berbeda pada jual beli sepatu secara grosir di Pasar Aceh sudah sesuai dengan hukum Islam.