Praktik Jual Beli Kotoran Hewan di Kabupaten Aceh Besar Menurut Akad Ijarah bi al-Amal

Main Author: Nurun Najmi, 121309985
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3622/1/NAJMI%20PDF.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3622/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3622/
http:/library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Maraknya praktik jual beli kotoran hewan di lingkungan masyarakat yang dipergunakan sebagai pupuk untuk keperluan pertanian, mengakibatkan banyak pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kotoran hewan tersebut. Menyadari bahwa kotoran hewan merupakan benda yang dipandang najis dalam Islam dan haram untuk diperjualbelikan, maka perlu analisis lebih dalam mengenai pemahaman masyarakat terhadap hukum praktik jual beli kotoran hewan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli kotoran hewan di kabupaten Aceh Besar dan ketentuan hukum jual beli kotoran hewan menurut konsep ijarah bi al-amal Oleh karena itu, penulis melakukan wawancara langsung dengan para pihak (masyarakat) yang terkait. Penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif analisis dan hasil data yang diperoleh di analisis secara kualitatif. Berdasarkan metode penelitian ini, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa praktik jual beli kotoran hewan yang dilakukan oleh para pihak (masyarakat) yang terkait adalah dibolehkan dalam pandangan Islam, apabila kotoran hewan tersebut memiliki nilai manfaat, hal ini sesuai dengan konsep jual beli mengenai syarat benda yang diperjualbelikan (ma’qud ‘alaih) mengandung manfaat dan masyarakat harus menggunakan akad yang dibenarkan syara’ yaitu ijarah ‘ala al-amal ketika bertransaksi. Meskipun faktanya, pada saat bertransaksi kebanyakan masyarakat, tidak menggunakan akad ijarah, melaikan akad jual beli. Berdasarkan konsep ijarah bi al-Amal, pemberian upah atas jasa pengangkutan kotoran hewan dibolehkan, karena objek akadnya berupa manfaat suatu benda yang merupakan salah satu rukun ijarah bi al-amal. Dalam kaitan tersebut, penulis menyarankan agar para pihak (masyarakat) yang terkait menggunakan akad yang dibenarkan dalam Islam dan mempelajari lebih mendalam mengenai setiap kegiatan mu’amalah yang dilakukan.