Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Kasus di Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Melaka, Malaysia)
Main Author: | Fatin Nabillah Binti Harris, 150101123 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3600/1/FATIN%20NABILLAH%20BINTI%20HARRIZ.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3600/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3600/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Harta bersama semakin dikenal oleh masyarakat Islam di Malaysia. Harta bersama ialah harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang diperoleh bersama-sama oleh pasangan suami istri semasa dalam perkawinan mereka. Adapun tuntutan harta bersama boleh dibuat oleh pihak istri atau suami apabila terjadi perceraian, kematian atau poligami. Adat di kawasan nusantara, suami istri saling bekerjasama mencari rezeki bagi menampung perbelanjaan harian. Setelah kawin beberapa tahun, pasangan akan memperoleh harta seperti tanah, mobil dan sebagainya. Pemilik bagi harta tersebut biasa ditulis nama salah seorang saja dari suami atau istri. Sering berlakunya konflik dalam pembagian harta bersama apabila pasangan masing-masing ingin menuntut haknya. Dalam hukum Islam, harta bersama suami istri dapat digolongkan ke dalam syirkah abdan mufawwadah yaitu perkongsian tenaga dan perkongsian tidak terbatas. Kini perundang-undangan hukum keluarga Islam di Malaysia telah mengakui harta bersama sebagai salah satu aturan yang telah diatur dalam aturan agama Islam. Ada dua pertanyaan dalam penelitian skripsi ini, pertama, bagaimanakah pertimbangan hakim Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Melaka dalam memutuskan pembagian harta bersama dan kedua, apakah dasar hukum hakim Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Melaka dalam memutuskan pembagian harta bersama. Untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan mewawancara beberapa orang hakim serta pengacara di mahkamah dan juga penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji buku yang berisikan pengetahuan tentang harta bersama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu putusan yang berkaitan dengan harta bersama dengan mempertimbangkan tingkat kontribusi suami dan istri. Kedua, dasar hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan kasus harta bersama adalah Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Melaka tahun 2002.