Pengalihan Hak Pakai atas Tanah PT. KAI ditinjau menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (studi kasus di Kecamatan Padang Tiji)

Main Author: Yayang Setiani, 121310025
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3591/2/Yayang%20Septiani.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3591/3/FORM%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3591/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah, dan dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang. Namun kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh PT. KAI terhadap tanahnya yang berada di Kecamatan Padang Tiji mengakibatkan banyak masyarakat yang menyalahgunakan haknya dengan mengalihkan hak pakai kepada orang lain. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengalihan hak pakai tanah PT. KAI yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, dan bagaimana tinjauan hukum Islam serta Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktek pengalihan hak pakai tanah milik PT. KAI yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Padang Tiji dilakukan dengan proses menyewakan kembali, dan tanpa mengikuti prosedur hukum dan perjanjian yang jelas. Penyebab hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak PT. KAI cabang Aceh. Dari segi hukum Islam, bahwa pengalihan tersebut harus dengan adanya izin dari pemerintah, Imam Abu Hanifah dan Ulama Malikiyah berpendapat bahwa memanfaatkan tanah negara harus dengan izin atau rokomendasi imam atau wakilnya, jika imam tidak memberikan izin dan rekomendasi, berarti ia tidak meridhainya, sehingga pihak yang bersangkutan tidak bisa memiliki atau memanfaatkan tanah tersebut. Sedangkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 pengalihan hak pakai atas tanah negara bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Saran untuk masyarakat yaitu tidak mengalihkan hak pakai atas tanah milik PT. KAI, karena hal tersebut merupakan wewenang pemerintah dan pejabat yang berwenang, serta bagi pihak PT. KAI perlu ditingkatnya pengawasan yang lebih ketat dan memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggarnya sebagaimana yang sudah tercantum dalam surat perjanjian, terhadap tanahnya yang berada di Kecamatan Padang Tiji.