Pemeliharaan Kendaraan Gadai Roda Empat di Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh
Main Author: | Tiya Ulfa, 121309934 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3498/3/SKRIPIS%20TIYA%20ULFA.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3498/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3498/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya transaksi gadai pada Perum Pegadaian Syariah cabang Banda Aceh. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi konsep rahn di perum pegadaian syariah, bagaimana SOP (Standard Operational Procedure) pegadaian syariah atas pemeliharaan dan perawatan kendaraan gadai roda empat, dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap kendaraan gadai roda empat yang mengalami penurunan nilai atau rusak sekiranya dibandingkan dengan Fatwa MUI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berangkat dari suatu masalah lalu dianalisis dengan teori. Penelitian lapangan dilakukan pada Perum Pegadaian Syariah cabang Baiturrahman Banda Aceh dan Perum Pegadaian Syariah cabang Darussalam Banda Aceh, dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan gadai di Perum Pegadaian Syariah cabang Banda Aceh berpegang pada fatwa MUI. Terdapat tiga pekerjaan yang diaplikasikan untuk menyempurnakan praktek gadai yaitu qarḍ hassan, rahn dan ijārah. Pinjaman akan dilunasi oleh nasabah sesuai dengan jumlah yang diterima, tidak ada penambahan atau bunga. Perum Pegadaian syariah mengambil laba dari mu’nah (biaya pemeliharaan atau penjagaan) barang gadai. Namun pemeliharaan marhūn roda empat yang dilakukan tidak seperti dinyatakan dalam Peraturan PT Pegadaian Tahun 2010, masih terdapat beberapa hal yang tidak sinkron dengan prakteknya. Pertanggungjawaban terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan, pihak pegadaian syariah melakukan ganti rugi jika memang atas kesalahan mereka, dan untuk pertanggungjawabannya diatur dalam Peraturan PT Pegadaian Tahun 2011.