Nikah Siri dan Implikasinya terhadap Pembagian Harta Bersama menurut Enakmen Keluarga Islam Negeri Kedah

Main Author: Nur Amanina Fahami, 111309815
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3455/1/NUR%20AMANINA%20FAHAMI%20BINTI%20MOHD%20NAJIB%20FAHAMI.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3455/2/FORM%20B%20dan%20FORM%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3455/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Salah satu polemik yang tetap menarik untuk diteliti adalah nikah siri dan implikasinya. Setiap peristiwa nikah hendaknya harus dicatat di depan pegawai pencatat nikah. Nikah yang tidak dicatat masuk dalam nikah siri, sehingga memiliki implikasi yang cukup besar, salah satunya sulitnya pembagian harta bersama dalam pernikahan. Dalam penelitian ini, akan dibahas bagaimana pengaturan harta bersama pasangan nikah siri setelah perceraian menurut Enakmen Keluarga Islam Negeri Kedah. Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui pengaturan harta bersama setelah perceraian bagi pasangan nikah siri menurut hukum Islam, serta ingin mengetahui pengaturan harta bersama setelah perceraian bagi pasangan nikah siri menurut enakmen keluarga Islam Negeri Kedah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka, di mana datanya dianalisis dengan cara analisis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak mengatur tentang pembagian harta bersama dalam pernikahan. Namun, dari sudut penemuan hukumnya, harta bersama masuk dalam ‘urf yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Harta bersama juga mengandung kemaslahatan dan kemanfaatan bagi suami dan isteri. Menurut hukum Islam yang mengacu pada metode urf dan maṣlaḥah mursalah, harta bersama harus dibagi setelah terjadi perceraian, meskipun perceraian dari nikah siri. Pengaturan pembagiannya mengikuti hukum adat (urf) dalam satu daerah tertentu. Menurut Enakmen Keluarga Islam Negeri Kedah, khususnya dalam Enakmen 7 Tahun 2008 Enakmen Undang­Undang Keluarga Islam (Kedah Darul Aman) 2008, harta bersama pasangan nikah siri dapat dibagi setelah terjadi perceraian. Namun, pengaturan pembagian harta tersebut harus melalui prosedur, yaitu: Pertama, pasangan nikah sirri yang sudah bercerai (cerai hidup) harus memohon isbat nikah terlebih dahulu. Kedua, setelah permohonan dikabulkan dan mendapatkan akta nikah, maka pasangan tersebut harus memohon akta talak melalui jalur Mahkamah. Ketiga, setelah ada penetapan talak antara keduanya, baru kedua pasangan dapat menyelesaikan harta bersama, dan pembagiannya yaitu sama rata. Bagi pasangan nikah siri yang bercerai sebab kematian, belum ada aturan yang tegas mengenai prosedur dan cara pembagian harta bersama pasangan nikah siri.