Tehnik Pembagian Warisan terhadap Anak Bungsu Perempuan dalam Masyarakat Kemukiman Lamblang Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar menurut Hukum Islam

Main Author: M. Ansar, 111209224
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3399/1/M.%20Ansar.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3399/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3399/
https://Repository.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Hukum kewarisan Islam menempatkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris mendapatkan harta waris berdasarkan asas keseimbangan. Islam tidak menetapkan adanya perbedaan antara anak kecil dan besar, melainkan keduanya mendapatkan bagian sebagaimana telah ditetapkan. Penelitian ini secara khusus meneliti tentang pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu di Kemukiman Lamblang, Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktek pembagian warisannya dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap tehnik pembagian warisan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus (case study). Data-data penelitian dianalisis menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembagian warisan terhadap anak perempuan bungsu telah dilakukan sejak dahulu, yaitu dengan memberikan hak waris yang lebih besar dari ahli waris lainnya. Adapun harta waris yang biasa diterima oleh anak perempuan bungsu adalah rumah. Praktek pembagian warisan ada 6 (enam) kasus. Tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan tidak bertentangan dengan hukum Islam, yaitu dilakukan dengan dua tahapan umum. Pertama harta waris dalam sebuah keluarga sebelumnya telah ditentukan bagiannya masing-masing, dan bagian tersebut baru dapat diambil ketika telah terjadi kematian orang tua. Kedua yaitu setelah kematian orang tua, ahli waris melakukan musyawarah kembali dalam membagikan harta yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam Islam, yang harus dipenuhi adalah rasa keadilan masing-masing ahli waris, serta pembagiannyapun dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Ulama dan Tokoh Adat Kemukiman Lamblang memandang pembagian warisan terhadap anak perempuan bungsu melalui asas musyawarah telah memenuhi rasa keadilan pada masing-masing keluarga yang bersangkutan.