Strategi Komunikasi Tokoh Masyarakat dalam Proses Resolusi Konflik Rumah Tangga( Studi Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya )
Main Author: | Misbahul Jannah, 411206664 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3252/1/Misbahul%20Jannah.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3252/2/Form%20B%20dan%20D%20Misbah.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3252/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Strategi Komunikasi Tokoh Masyarakat dalam Proses Resolusi Konflik Rumah Tangga (Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya). Konflik rumah tangga memang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat dikarenakan adanya permasalah seperti KDRT, perselingkuhan, ekonomi. Sebagian kepala keluarga tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, maka dibutuhkan orang lain untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut (dalam hal ini tokoh masyarakat yang ada di gampong). Adapun yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana strategi komunikasi tokoh masyarakat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga dan bagaimana faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi oleh tokoh masyarakat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Kecamatan Bandar Dua. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif di mana peneliti melakukan dengan cara observasi dan wawancara di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tokoh masyarakat Gampong Meugit Sagoe, Gampong Adan dan Gampong Meukoe Dayah menggunakan strategi komunikasi yang hampir sama yaitu melakukan komunikasi yang baik serta komunikasi persuasif, musyawarah antara sesama tokoh masyarakat terhadap konflik yang terjadi, memanggil kedua belah pihak yang bersangkutan dan meminta bantuan keluarga dari kedua belah pihak tersebut. Adapun faktor pendukungnya adalah adanya dukungan dan bantuan dari kaur-kaur gampong, masyarakat dan pihak keluarga yang bersangkutan, serta ketegasan dari tokoh masyarakat dalam menyelesaikan konflik. Sedangkan faktor penghambatnya antara lain: ada orang ketiga, menyebarnya isu-isu yang tidak jelas, sulit mendapat pengakuan karena tidak ada bukti yang kuat, pemikiran masyarakat yang minim, banyak kasus yang tidak terselesaikan karena pihak kelurga tidak mau ikut tata cara tokoh masyarakat, serta tidak adanya tokoh masyarakat ketika pertikaian terjadi.