Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur terhadap Tingkat Perceraian di Kabupaten Aceh Tengah

Main Author: Hardi Fitra, 111008533
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3180/1/hardi%20fitra.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3180/2/FORM%20B%20dan%20D%20hardi.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3180/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam membina keluarga yang sesuai dengan tujuan perkawinan, baik Undang-undang Perkawinan maupun hukum Islam, semuanya menghendaki kematangan jiwa secara fisik dan psikis. Isyarat ini dapat dijumpai dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1. Walaupun di dalam hukum Islam tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai umur minimal menikah, namun memberikan keterangan tentang kedewasaan seseorang. Usia kedewasaan seseorang menjadi sangat penting dalam menentukan masa depan kehidupan rumah tangga. Masalah yang dikaji didalam skripsi ini ada tiga, meliputi bagaimana tingkat perkawinan di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah, faktor penyebab perkawinan di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah dan bagaimana pengaruh perkawinan di bawah umur terhadap tingkat perceraian di Kabupaten Aceh Tengah. Untuk mendapatkan hasil penelitian, jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), sedangkan metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya peningkatan angka pernikahan dibawah umur di Kab. Aceh Tengah dari tahun ke tahun. Peningkatan ini dapat dilihat dari meningkatnya pengajuan dispensasi perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah di kota takengon, yakni pada tahun 2014 sebanyak 32 kasus permohonan perkawinan pasangan di bawah umur, 2015 sebanyak 38 kasus dan pada tahun 2016 sebesar 38 kasus. Terdapat banyak faktor penyebab sehingga perkawinan di bawah umur ini terlaksana diantaranya karena sebab hamil diluar nikah, sebab telah melakukan hubungan suami istri diluar nikah, sebab ditangkap oleh masyarakat karena melakukan hubungan mesum dan lain-lain. Hasil penelitian juga menunjukkan perkawinan di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah sangat berdampak besar terhadap tingkat perceraian. Total 108 kasus pengajuan perkawinan di bawah umur pada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Tengah selama tahun 2014, 2015 dan 2016, terdapat 42 (38,88%) kasus perceraian. Penulis beranggapan bahwa kasus perceraian yang semakin meningkat akibat dari pernikahan di bawah umur perlu untuk diperhatikan oleh semua pihak.