Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Qardh Pupuk (Studi Kasus di Gampong Kling Manyang, Aceh Besar)

Main Author: Iswanda, 121309936
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3127/1/Iswanda.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3127/2/Form%20B%20dan%20D%20Iswanda.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3127/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Praktik hutang piutang (Qardh) pupuk dengan pembayarannya menggunakan padi kering terjadi di Gampong Kling Manyang Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar. Praktik tersebut dilakukan oleh para petani padi dengan kelompok tani Ingin Maju sebagai pihak penyedia pupuk. Dalam penerapannya yaitu pihak kelompok tani mensyaratkan pembayaran hutang piutang pupuk dengan menggunakan padi kering pada saat setelah panen tiba, dan jadwal pembayaran ditentukan oleh kelompok tani. Pembayaran tersebut sesuai dengan kadar utang piutangnya yang sudah diuangkan terlebih dahulu. Kemudian para pihak kelompok tani tersebut akan menjual kembali padi yang didapatkan dari pembayaran para petani pada saat harga padi di pasaran sudah kembali normal bahkan sudah naik. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui hasil dari permasalahan yang ada dengan didukung oleh data lapangan dan teori yang di dapat di dalam praktik tersebut dan juga untuk bisa dikembangkan untuk masa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif analisis. Jenis penelitian ialah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengempulan data yang digunakan ialah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jika dilihat dari segi rukun dan syarat sahnya, maka praktek hutang piutang tersebut di atas sudah terpenuhi ketentuan hukum Islam. Kemudian dari segi obyek hutang yaitu pupuk dan padi kering sudah memenuhi kriteria menurut hukum Islam. Transaksi ini juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dikarnakan sudah terputusnya hubungan transaksi antara kelompok tani Ingin Maju dengan para petani. Kelompok tani Ingin Maju hanya mengambil keuntungan pada saat penjualan ke kilang padi saja. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik hutang piutang (qardh) yang dilakukan kelompok tani Ingin Maju Gampong Kling Manyang, Kec. Sukamakmur, Kab. Aceh Besar adala sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.