Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Pedofilia (Studi Perbandingan Hukum Islam menurut Ulama Klasik dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016

Main Author: Mohamad Fathurahman, 131209709
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3087/1/Mohamad%20Fathurahman.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3087/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3087/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, memunculkan fenomena baru kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (serious crime) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak namun penjatuhan pidana tersebut belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan terhadap anak.. Dengan adanya pelaksanaanPerppu No. 1 Tahun 2016 dapat memberikan efek jera dan mencegah secara komprehensif. Dalam penyusunan skripsi ini, hukuman kebiri akan dikaji dari dua sudutpandang, yaitu bagaimana pandanga nulama klasik tentang hukuman kebiridan mengapa Perppu No.1 tahun 2016 memberikan ancaman hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Dalampenelitianini, peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu sebuah penelitian yang menitikberatkan pada usaha pengumpulan data dan informasi dengan bantuan segala material yang terdapat di dalam ruang perpustakaan maupun diluar perpustakaan dengan metode analisis deskriptif komparatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa ijmak ulama klasik mengharamkan pelaksanaan kebiri keatasmanusiatanpaadaperbedaandantujuanpelaksanaanhukumankebiridalamPerppu No. 1 Tahun 2016 untuk memberikan efek jera dan mencegah secara komprehensif terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pendapat yang rajih menurut peneliti adalahhukuman kebiri perlu dilaksanakan terhadap pelaku kejahatan seksual pedofilia karena dalam hukum Islam itu sendiri tidak mengatur hukuman khusus bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman kebiri ini boleh dikatakan sebagai hukumanta’zir yang ditentukan oleh atas kebijakkan pemerintah.