Implementasi Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Pulau Pinang 2004 Mengenai Batas Umur Pernikahan (Studi Kasus di Mahkamah Rendah Syari’ah Bukit Mertajam Pulau Pinang)

Main Author: Mohd Hakim Bin Mohd Akhir, 111309812
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3035/1/Mohd%20Hakim%20Bin%20Mohd%20Akhir.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3035/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam Islam, tidak ada batasan umur untuk seseorang menikah tetapi di Negeri Pulau Pinang terdapat ketentuan yang membatasi umur minimal untuk menikah. Ini berarti seseorang yang masih di bawah umur dalam Undang-undang Keluarga Islam Negeri Pulau Pinang no.5 Tahun 2004 dan hendak melangsungkan pernikahan mesti membuat permohonan di Mahkamah Rendah Syariah untuk mengizinkan pernikahan mereka. Jika tidak, pernikahkannya tidak dapat dilangsungkan. Skripsi ini menguraikan tentang pernikahan di bawah umur di Negeri Pulau Pinang, Malaysia (studi kasus). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penetepan Usia perkawinan di dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia dan Malaysia, dan untuk mengetahui status serta konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah. Dalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu observasi ke beberapa tempat di Bukit Mertajam dan wawancara dengan pegawai di Mahkamah Rendah Syariah dan pihak-pihak terlibat langsung dalam proses pernikahan anak di bawah umur. Data Sekunder diperoleh dari riset dan pustaka. Kedua data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikaji menyangkut ketentuan pernikahan anak di bawah umur di Negeri Pulau Pinang disebabkan oleh keinginan anak itu sendiri seperti terlanjur melakukan hubungan badan, tidak berminat untuk bersekolah, suka sama suka,dan sebagainya. Status dan konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah yaitu, Status nikahnya sah menurut syara’ tetapi tidak menurut undang-undang dan pernikahan yang dilangsungkan menyalahi ketentuan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Pulau Pinang tahun 2004. Konsekuansi Hukumnya, pernikahan itu perlu diajukan untuk mengesahkan pernikahan tersebut agar sah menurut undang-undang. Jika tidak disahkan, pernikahan mereka tidak didata dalam negeri yang menyatakan bahwa mereka pernah menikah dan dampaknya mereka tidak dapat berbuat apapun tuntutan di mahkamah jika terjadi musibah dalam masa pernikahan mereka.