Peran dan Tanggung Jawab Baitul Mal terhadap Harta yang tidak ada Pemilik/Ahli Waris di Kota Banda Aceh

Main Author: Gusliadi, 431206822
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2890/1/GUSLIADI.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2890/2/From%20B%20dan%20From%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2890/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Baitul Mal mempunyai kewenangan dalam mengurus dan mengelola harta kekayaan yang pemilik dan ahli warisnya tidak di ketahui berdasarkan Undang-Undang. Maka dalam hal ini menarik untuk diketahui lebih jauh bagaimana sesungguhnya peran dan tanggung jawab Baitul Mal, khususnya di Kota Banda Aceh dalam menindak lanjuti kewenangan tersebut atau dalam bahasa lain, bagaimana Implikasi Undang-Undang tersebut terhadap Baitul Mal. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan tanggung jawab Baitul Mal Kota Banda Aceh terhadap harta yang tidak ada pemilik/ahli waris, untuk mengetahui mekanisme kerja Baitul Mal dalam pengelolaan harta kekayaan yang tidak ada pemilik/ahli waris dan untuk mengetahui kendala Baitul Mal terhadap harta yang tidak ada pemilik/ahli waris. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian kualitatif dengan pengolahan data deskriptif analisis. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa Baitul Mal memiliki peran terhadap harta yang tidak ada pemilik dan ahli waris sesuai dengan penetapan Mahkamah Syari’ah. Harta yang tidak ada pemilik dan ahli waris, berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Baitul Mal, dan Baitul Mal tidak boleh mengalihkan kepada orang lain. Mekanisme Baitul Mal Kota Banda Aceh terhadap harta yang tidak ada pemilik atau ahli waris ada tiga macam yaitu, permohonan penetapan sebagai pengelola harta pada pengadilan Mahkamah Syari’ah, jangka waktu pengelolaan dan pengembalian harta kepada pemilik atau ahli waris pada masa pengelolaan. apabila ada pemilik yang bisa membuktikan kalau harta tersebut adalah miliknya maka Baitul Mal harus mengembalikan harta tersebut kepada pemilik sesuai dengan penetapan Mahkamah Syari’ah. Hambatan atau kendala yang di hadapi oleh Baitul Mal Kota Banda terhadap harta yang tidak ada pemilik/ahli waris di antaranya, kendala sarana perundang-undangan, kurang kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal dalam hal penitipan harta yang tidak ada pemilik/ahli waris dan kurangnya pemberitahuan antara lembaga gampong kepada Baitul Mal.