Penyucian Air Seni Bayi Laki-laki dan Bayi Perempuan menurut Hadis
Main Author: | Muhammad Faiz bin Alias, 140303082 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2702/1/muhammad%20faiz%20bin%20alias.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2702/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2702/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Penyucian air seni bayi laki-laki dan perempuan adalah suatu metode yang digunakan untuk membersihkan dan menghilangkan sesuatu yang terkena air seni bayi laki-laki dan perempuan. Permasalahannya adalah hadis-hadis yang mendeskripsi tentang cara penyucian yang dikerjakan oleh Rasulullah berbeda antara air seni bayi laki dengan air seni bayi perempuan. Pada air seni bayi laki-laki cukup dipercikkan air dan pada air seni bayi perempuan wajib dibasuh. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengapa perbedaan itu bisa terjadi. Adakah Islam mempersulitkan cara cuci bagi bayi perempuan dan tidak pada bayi laki-laki. Sedangkan subjeknya berada kondisi yang sama yaitu masih bayi dan tidak mengkonsumsi apa-apa selain air susu ibu. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu bagaimana tatacara penyucian air seni bayi laki-laki dan perempuan menurut ulama hadis dan bagaimana pula hukum penyucian air seni bayi laki-laki dan perempuan menurut ulama hadis dan fikih. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan data primer dan data sekunder untuk dianalisis dengan menggunakan metode mauḍū’i yaitu usaha untuk menghimpun hadis-hadis dari berbagai kitab hadis yang berkaitan dengan persoalan ini. Berdasarkan metode pengumpulan data, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian, penulis menemukan 32 buah hadis dalam beberapa buah kitab yang memuatkan hadis tentang penyucian air seni bayi laki-laki dan perempuan. Semua hadis ini merupakan hadis yang maqbul yang mana 26 hadis berkualitas sahih dan enam hadis berkualitas hasan. Berdasarkan pemahaman ulama hadis dan fikih, perbedaan cara membersihkan air seni bayi laki-laki dan perempuan terdapat tiga pendapat yaitu yang pertama air seni bayi keduanya wajib dicuci. Kedua air seni keduanya cukup dipercikkan dengan air saja. Ketiga membedakan antara cara cuci air seni bayi laki-laki dan bayi perempuan. Air seni bayi laki-laki dipercikkan air padanya sedangkan air seni bayi perempuan wajib dicuci. Pendapat ketiga merupakan pendapat yang kukuh lebih kuat karena secara tekstualnya Rasulullah membedakan cara cuci antara keduanya. Perbedaan ini bukan karena kenajisan air seni bayi laki-laki dan perempuan itu, akan tetapi sebagai suatu keringanan pada menjalankan syariatnya. Ulama hadis dan fikih sepakat bahwa air seni bayi laki-laki dan perempuan najis dan wajib dicuci atau dipercikkan air padanya.