Tinjauan Hukum Islam terhadap Pertimbangan Hakim pada Talak Karena Campur Tangan Orang Tua (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 15/Pdt.G/2013/Ms-Bna)

Main Author: Reni Aspika, 111209253
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2503/1/Kirim%20Web.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2503/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim. Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk menjadikan pasangan suami istri hidup mawaddah dan rahmah. Akan tetapi kenyataannya tidak semua perkawinan tersebut hidup rukun damai dan penuh kasih sayang dalam sebuah keluarga buat selama-lamanya, ada saja hal-hal yang merintangi dan yang penuh dengan kecekcokan yang berakhir dengan perceraian. Disebabkan karena campur tangan orang tua. Perlu diketahui bahwa tidak semua campur tangan orang tua terhadap urusan keluarga anak dapat menyebabkan terjadi putusnya perkawinan. Sehingga dalam kenyataan masyarakat terdapat juga campur tangan orang tua terhadap urusan rumah tangga anak yang menyebabkan terjadi talak. Hal ini seperti yang terdapat dalam putusan Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh dalam Perkara Nomor 15/Pdt.G/2013/MS-Bna. Rumusan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap talak yang terjadi karena campur tangan orang tua. Apa yang menjadi pertmbangan hakim terhadap talak yang terjadi karena campur tangan orang tua dalam perkara nomor 15/pdt.G/2013/MS-Bna, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim pada talak yang terjadi karena campur tangan orang tua dalam perkara nomor 15/Pdt.G/2013/MS-Bna. Untuk mendapatkan jawaban tersebut peneliti menggunakan penelitian deskriptif-analitis dengan jenis penelitian yaitu field research dan wawancara dengan pihak-pihak tertentu. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa, dalam perkara cerai talak karena campur tangan orang tua, ialah bahwasanya pemohon merasa tidak bisa lagi menunaikan kewajibannya terhadap termohon dalam rumah tangganya, dan termohon selalu meminta cerai kepada pemohon, dan termohon menyuruh pemohon menceraikan isteri-isteri yang lain, sehingga ditambah lagi adanya campur tangan orang tua. Dalam pertimbangan hakim terhadap perkara cerai talak ialah hakim memutuskan perkara tersebut karena perkawinan antara pemohon dan termohon tidak bisa dipertahankan lagi, sehingga hakim memutuskan mengabulkan perkara cerai talak tersebut atas keinginan kedua belah pihak.