Manajemen Resiko Pembiayaan Mudhārabah pada PT. BPRS Hikmah Wakilah Kantor Kas Ulee Kareng

Main Author: Rizkia Sabrina, 140601182
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2491/1/Rizkia%20Sabrina.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2491/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan pada PT. BPRS Hikmah Wakilah Kantor Kas Ulee Kareng yang beralamat di jalan T. Iskandar Lamglumpang Ulee Kareng. PT. BPRS Hikmah Wakilah memiliki beberapa macam produk pembiayaan, salah satunya produk pembiayaan mudhārabah. Dalam pemberian pembiayaan haruslah mengukur potensi resikonya terlebih dahulu. Pengelolaan resiko merupakan suatu yang penting bagi perusahaan sehingga perlu memiliki suatu sistem manajerial yang mampu meminimalisir bahkan menghilangkan segala kemungkinan resiko yang di hadapi. Tujuan penulisan laporan dari hasil pelaksanaan kerja praktik ini yaitu untuk mengetahui manajemen resiko pembiayaan mudhārabah yang diterapkan pada PT. BPRS Hikmah Wakilah Kantor Kas Ulee Kareng. Pada saat melakukan kerja praktik di BPRS Hikmah Wakilah penulis melihat tata cara dan pelaksanaan manajemen resiko pada pembiayaan akad mudhārabah sudah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan manajemen resiko pemberian pembiayaan akad mudhārabah PT. BPRS Hikmah Wakilah menjalankan prinsip 5C serta melakukan beberapa tahapan seperti inisiasi, dokumentasi, dan monitoring sebelum menyetujui pemberian pembiayaan. Apabila dalam pemberian pembiayaan nasabah tidak menjalankan kewajibannya maka pihak bank melakukan penyelesaian dengan cara memberi Surat Pemberitahuan Tunggakan (SPT), dan melakukan rescheduling (menambah jangka waktu) apabila nasabah masih memiliki kemampuan untuk membayar. Dalam penerapan manajemen resiko pembiayaan mudhārabah pada PT. BPRS Hikmah Wakilah penulis menyarankan agar lebih berhati-hati dan tetap mempertahankan strategi atau aturan dalam pemberian pembiayaan mudhārabah dan sesuai dalam memilih kriteria calon nasabahnya.