Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Produk Makanan Kadaluarsa kepada Penjual Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus pada Distributor dan Swalayan di Kota Banda Aceh
Main Author: | Yuni Varazilla, 121108970 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/249/1/Yuni%20Varazilla.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/249/ https://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Keberadaan produk-produk makanan yang kadaluarsa (expired) menjadi persoalan di kalangan masyarakat umum, karna produk makanan kadaluarsa tidak layak lagi untuk dikonsumsi karena beresiko menimbulkan keracunan bagi orang yang mengkonsumsi. Akibat permasalahan ini, para penjual merasa dirugikan dan konsumen sering kali dimanfaatkan oleh produsen atau pelaku usaha dengan cara mengambil keuntungan secara tidak baik yaitu produk-produk yang tersedia sudah tidak memenuhi standar yang dijanjikan atau produk yang dijual sudah cacat, tidak sesuai dari kualitas awal produk tersebut. Penelitian ini mencoba mengkaji beberapa rumusan masalah yaitu tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap makanan kadaluarsa, Kebijakan pelaku usaha terhadap produk makanan kadaluarsa dan Pandangan hukun Islam dan hukum positif tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk makanan kadaluarsa. Adapun metode yang digunakan dengan cara Penelitian Kualitatif yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dapat dikaji dengan menela’ah, mempelajari serta menganalisa buku serta refensi yang berhubungan dengan tanggung jawab pelaku usaha dan makanan kadaluarsa sebagai landasan teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara meneliti dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak manajemen swalayan-swalayan di Kecamatan Syiah Kuala. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya/ tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha (distributor) belum sesuai dengan konsep Islam, konteks perdagangan dalam Islam dijelaskan bahwa antara distributor dan pelaku usaha, pelaku usaha dan konsumen tidak boleh saling mendhalimi dan merugikan salah satu pihak. Dimana dari hasil penelitian bahwa pelaku usaha (distributor) tidak memberikan ganti rugi terhadap barang yang sudah kadaluarsa kepada pihak pelaku usaha (penjual), hal ini pihak pelaku usaha (penjual) merasa dirugikan karena tidak adanya ganti rugi.