Analisis Sistem Kerjaan Pemborongan Pembangunan Rumah Real Estate pada PT. Darussalam Seujahtera Property Menurut Akad Ijarah Bi Al-'amal
Main Author: | Abizar Fatmana W, 121108969 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/248/1/Abizar%20Fatmana%20W.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/248/ https://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Pembangunan perumahan membutuhkan keahlian tukang dan pekerja, serta kehandalan mereka dalam mengaplikasikan gambar ke dalam bentuk rumah yang dibutuhkan konsumen. Manajemen PT DSP yang membangun rumah di lokasi strategis telah memperkerjakan pemborong untuk membangun real estate yang akan segera mereka pasarkan kepada costumer. Dalam pembangunan real estate PT DSP ini hanya mengandalkan satu orang pemborong sehingga menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya, dan menjadi fokus penelitian yaitu: Bagaimana kesepakatan antara developer PT. Darussalam Seujahtera Properti dengan pihak pekerja bangunan? Bagaimana pihak developer memastikan pihak pekerja bangunan dapat melaksanakan semua kesepakatan? Bagaimana perspektif akad ijảrah bi al-‘amal terhadap perjanjian dan pekerjaan pemborongan rumah? Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan meneliti fenomena implementasi akad ijảrah bi al-‘amal, dengan teknik pengumpulan data interview dan data dokumentasi. Hasil penelitian yang penulis analisis bahwa kesepakatan yang dibuat secara tertulis memuat hak dan kewajiban para pihak, waktu pekerjaan pembangunan yang harus diselesaikan dan juga kesepakatan lainnya berupa konsekuensi yang muncul dari pengabaian kesepakatan. Pihak developer harus memastikan bahwa kemampuan pemborong melakukan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dan tukang mampu mewujudkan rumah real estate sesuai dengan gambar yang dibuat, kualitas bangunan dan nilai estetika sangat penting agar rumah cepat terjual. Untuk menjaga kualitas dan spesifikasinya sesuai dengan desain pihak developer PT DSP juga memperkerjakan pengawas untuk melakukan quality control. Pihak pemborong sebagai pihak kedua dalam kontrak pekerjaan pembangunan rumah real estate PT DSP mengerjakan semua unit rumah yang telah dikavling sesuai dengan ukuran dalam desain. Dalam perspektif fiqh muamalah pekerjaan yang dihasilkan oleh pihak pemborong merupakan skill yang harus dihargai dengan harga yang sepadan, namun dalam kontrak disepakati Rp 650.000,- permeter, meskipun harga agak rendah namun menurut konsep fiqh muamalah perjanjian ijảrah bi al-‘amal tersebut telah memenuhi syarat dan rukun, dan yang paling substansial akad ijarah bi al-amal tersebut dilakukan secara suka rela tanpa ada paksaan dan tindakan pendhaliman. Dengan demikian perjanjian pemborongan yang dilakukan antara manajemen PT DSP dengan pihak pemborong sah dari sisi legalitasnya, namun para pihak harus tetap terbuka dalam mengimplementasikan perjanjian agar terhindari dari tindakan tadlis dan gharar sehingga tidak menimbulkan kefasidan dalam akad.