Mekanisme Pembiayaan Murabahah dengan Jaminan Aset Tidak Bergerak pada PT.Bank Aceh Syariah Cabang Sabang

Main Author: Gusmidar, 140601169
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2397/1/GUSMIDAR.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2397/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Kerja Praktik dilakukan pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sabang yang terletak di Jalan Perdagangan No. 23 A. Sabang. Pada saat proses penilaian terhadap kelayakan pembiayaan kepada calon nasabah peminjamnya, jaminan ini menjadi indikator penentuan yang digunakan oleh bank untuk menilai dan kelayakan nasabah debitur memperoleh jumlah pembiayaan yang akan diberikan dan juga jangka waktunya. Jaminan dapat diberikan kepada bank dalam bentuk barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan juga kapal besar. Tujuan Kerja Praktik ini ialah untuk mengetahui mekanisme pembiayaan murabahah dengan jaminan aset tidak bergerak pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sabang. Dalam menyalurkan pembiayaan murabahah PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sabang memiliki kendala atau hambatan dalam menyalurkan pembiayaannya, salah satunya ialah agunan yang diberikan oleh nasabah belum dalam keadaan jelas, contoh: legalitas tanah yang tidak jelas, tanah yang menjadi agunan tidak sesuai (kurang) jumlahnya dari jumlah pinjaman yang diambil, belum ada SHM (Sertifikat Hak Milik), atau SHM nya masih terikat pada bank lain. Kesimpulannya bahwa mekanisme pembiayaan murabahah dengan jaminan aset tidak bergerak pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sabang sudah dilakukan dengan tepat. Hal ini dapat dilihat dari syarat permohonan yang sangat mudah dipenuhi oleh nasabah. PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sabang juga sangat memperhatikan agunan yang diberikan oleh nasabah. Adapun saran yang diberikan sebaiknya dalam memberikan pembiayaan murabahah dengan jaminan aset tidak bergerak, petugas yaitu bagian legal lebih memperhatikan jaminan berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang diberikan oleh nasabah, ini diperlukan agar tidak terjadinya pembiayaan bermasalah.