Verifikasi Jual Beli Barang Rongsokan ditinjau terhadap Legalitas Ma’qūd‘alaih (Studi Kasus Penampungan Barang Rongsokan di Kec. Kutabaro)
Main Author: | Zulqaria Lahirya, 1212094 24 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2224/1/GABUNGAN.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2224/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Berbagai bentuk jual beli yang dilakukan masyarakat selain untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, mayoritas pedagang melakukannya karena bisnis jual beli barang bekas ini dapat diestimasi memiliki keuntungan dari setiap barang yang dijual. transaksi jual beli b arang bekas yang terjadi di lapangan terdapat kesalahan sistem verivikasi yang dilakukan penampung barang bekas. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana verifikasi yang dilakukan penampung terhadap legalitas Ma’qūd Alaih , Bagaimana kedudukan jual beli barang bekas dalam hukum Islam dan Bagaimana praktek jual beli barang bekas di kecamatan Kutabaro . Dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan penelitian ini menggunakan penelitian lapangan ( field research ) Jenis p enelitia n ini a dalah suatu penelitian yang menunjukkan p ada diri pemecahan permasalahan yang aktual dengan jalan menyusun, menganalisa, dan menginterprestasi seluruh data yang berhubungan dengan penulisan. Hasil penelitian ditemukan bahwa sistem verivikasi yang dilakukan oleh penampung barang bekas bersifat tidak baku atau tidak jelas hanya berdasarkan objek barang nya saja. Transaksi jual beli barang bekas yang dilakukan oleh penampung barang bekas di kecamatan Kutabaro sebenarnya sudah sesuai dengan aturan hukum Islam. T ransaksi jual beli barang bekas yang dilakukan oleh penampung barang bekas di kecamatan kuta baro sudah sesuai dengan konsep Ma’qūd Alaih dalam Islam. Dari paparan di atas dapat dismpulkan bahwa, pembelian barang yang dilakukan oleh penampung barang bekas dikecamatan kutabaro sesuai dengan aturan dalam Islam serta sesuai dengan kajian Islam karena dilihat dari sitem transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak..