Praktek Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepsi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran)

Main Author: Nurzakia, 111309743
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2037/1/GABUNGAN.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2037/
https://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.Peraturan perkawinan campuran disebutkan di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974.Fenomena perkawinan campuran bukan hal yang baru.Namun kenyataan didalam masyarakat, ketika orang tua ingin menikahkan anaknya maka mereka lebih melihat kepada keturunannya.Apabila asal usul tidak jelas atau bukan keturunan seperti yang mereka inginkan justru mereka tidak mengizinkannya.Oleh karena itu permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apa saja faktor yang menyebabkan perkawinan campuran di Kota Sabang, bagaimana persepsi masyarakat terhadap perkawinan tersebut dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Perkawinan Campuran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan metode pengumpulan data dari wawancara, angket, dan dokumentasi, dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis.Bedasarkan hasil penelitian faktor terjadinya perkawinan campuran terdiri dari dua faktor, yaitu faktor internal dari segi ekonomi, pergaulan, sosial, budaya dan lingkungan.Faktor eksternal yaitu daya tarik yang ditimbulkan oleh warga negara asing, faktor ingin merubah kewarganegaraan, dan penduduk yang ingin meningkatkan kehidupannya menjadi lebih baik.Persepsi masyarakat terhadap perkawinan campuran sangat beragam diantaranya, perkawinan campuran dianggap tidak baik dan lebih baik untuk dihindari karena walaupun warga negara asing beragama Islam, dikhawatirkan dapat menggoyahkan aqidah pasangannya, karena mayoritas pasangan perkawinan campuran dangkal terhadap pemahaman agama. Dalam fiqh tidak diatur batasan dalam perkawinan berbeda warga negara, fiqh hanya mengatur tentang batasan perkawinan beda agama. Asas yang dipakai dalam perkawinan bukan asas teritorial tetapi asas keagamaan.Pasangan perkawinan campuran hendaknya mempersiapkan secara matang, baik dari aspek aqidah, aspek sistem interaksi, aspek terhadap pemahaman kultur masyarakat yang dinikahi warga negara asing dan atas kesepahaman keluarga karena dalam realitas yang ada biasanya banyak keluarga dari kedua belah pihak tidak saling mendukung.