Kebiasaan Minum Tuak dalam Masyarakat Aceh Tenggara (Studi Kasus Kecamatan Lawe Sigala-gala)
Main Author: | Yunahar Ali, 141209630 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1962/1/Yunahar%20Ali.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1962/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Tuak merupakan salah satu minuman beralkohol tradisional yang berasal dari daerah Sumatera Utara terutama di daerah Tapanuli Utara dan sekitarnya. Dalam Islam khamar (minuman keras) dilarang, karena dianggap sebagai induk keburukan (ummul khabaits), di samping merusak akal, jiwa, kesehatan, dan harta. Di Aceh memiliki peraturan daerah sendiri yang disebut Qanun, orang yang meminum khamar/tuak dalam wilayah Aceh akan dikenakan hukuman sesuai dengan apa yang yang diatur dalam qanun Aceh. Kebiasaan minum tuak ini sudah semakin merambas kedalam kawasan masyarakat muslim dan menjadi hal yang biasa khususnya dikecamatan Lawe Sigala-gala. Tujuan dari penelitian skripsi adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang melatar belakangi masyarakat Lawe Sigala-gala minum tuak, dan bagaimana peran masyarakat dan lembaga pemerintahan dalam menaggulangi minum tuak masyarakat Lawe-Sigala-gala, serta hukuman bagi pelaku minum tuak. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian descriptive analysis dengan menggunakan data-data dari kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Hasil penelitian ditemukan ada beberapa faktor masyarakat minum tuak yaitu faktor ikut-ikutan, lingkungan, permasalahan hidup, kurangnya pengetahuan tentang agama, internal, dan eksternal. Terdapat juga peran dari masyarakat peran tokoh agama yang mengatakan harus adanya pendekatan dan perkumpulan serta adanya pengajian dan memberi nasihat-nasihat tentang bahayanya khamar/tuak dalam kehidupan, dan peran kepala desa mengadakan kegiatan yang positif dan kepemudaan seperti olah raga guna menanggulangi tradisi mimun tuak yang terjadi di desa, dan peran Wilayatul Hisbah untuk mengawasi dan menertibkan tempat-tempat minum tuak, serta tidak adanya penerapan hukuman bagi peminum tuak di Kecamatan Lawe Sigala-gala.