Mekanisme Penetapan Kriteria Pemberian Bantuan Rumah Miskin Permanen di Baitul Mal Kota Banda Aceh

Main Author: Nova Oktafianti, 041300761
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/174/1/Nova%20Oktafianti.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/174/
https://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Penulis melakukan kerja praktik pada Baitul Mal Kota Banda Aceh (BMK) yang terletak di Jalan Malem Dagang No. 40 Gp. Keudah Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh. Pemungutan zakat pada intinya untuk mensejahteraan dalam bidang sosial ekonomi serta untuk membangun perekonomian sektor ekonomi lemah. Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Penetapan kriteria pemberian bantuan rumah miskin permanen di Baitul Mal Kota Banda Aceh. Kriteria pemberian bantuan rumah miskin permanen yaitu berstatus miskin, kondisi rumah tidak layak huni, Umur minimal 40 tahun, Memiliki tanggungan keluarga, Pendapatan rumah tangga per bulan dibawah Rp. 1.350.000, dan berdomisili di Banda Aceh minimal 5 Tahun. Adapun mekanisme penetapan pemberian bantuan rumah miskin permanen di Baitul Mal Kota Banda Aceh yaitu Mustahik mengajukan surat permohonan kepada Walikota beserta persyaratannya seperti : surat permohonan, surat keterangan miskin dari geuchik, surat keterangan rumah tidak layak huni, foto copi KTP dan KK, sertifikat tanah dan pas foto 4x6 (2 lembar). Kemudian Walikota mendisposisikan permohonan tersebut ke Baitul Mal Kota Banda Aceh, setelah itu Baitul Mal Kota Banda Aceh melakukan survei lapangan apakah sesuai dengan kriteria yang telah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) Baitul Mal Kota Banda Aceh. Kemudian Baitul Mal Kota Banda Aceh mengajukan nama-nama Mustahik yang berhak menerima bantuan rumah miskin permanen tersebut ke Walikota Banda Aceh. Selanjutmya Walikota Banda Aceh menetapkan nama-nama tersebut dalam Surat Keputusan (SK).