Sanksi Pidana Denda Adat Pinang Cerana bagi Pelaku Pencurian di Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Menurut Perspektif Hukum Islam

Main Author: Taidi Aswinda, 141209593
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1601/1/Taidi%20Aswinda.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1601/
https://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Hukuman pencurian dalam hukum Islam adalah potong tangan yang merupakan ketentuan Allah SWT, jika pencurian tersebut sudah mencapai nisab potong tangan.Jika belum mencapai nisab pencurian maka hukum potong tangan tidak dapat dijalankan melainkan hanya hukuman berupa ta’zir yang wewenangnya terdapat pada ulil amri. Lain halnya dengan adat Kampung Paya, dalam adat Kampung Paya, hukuman bagi pelaku pencurian itu dikenakan sanksi Denda Adat pinang Cerana, pengembalian harta yang dicuri dan dinasehati serta pencabutan gelar adat. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok yaitu apakah pemberian Sanksi Denda Adat Pinang Cerana bagi pelaku pencurian sesuai dengan hukum Islam.Untuk mencari jawaban tersebut penulis menggunakan data primer dan data sekunder, kedua data tersebut dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis.Berdasarkan pengumpulan data ini maka penelitian dikategorikan sebagai penelitian lapangan (fiel research) dan penelitian kepustakaan (library research).berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat di Gampong Kampung Paya dalam memberikan hukuman kepada pelaku pencurian tidak bertentangan dengan norma-norma hukum Islam dan ketentuan hukum syari’at, alasannya karena hukuman yang diterapkan dalam adat gampong Kampung Paya berupa ta’zir. Sedangkan dalam hukum Islam juga diterapkan hukuman ta’zir bagi pelaku pencurian yang ketentuan hukumannya terdapat pada ulil amri bagi pelaku pencurian yang belum mencapai nisab pencurian dan tidak sempurna.