Kaidah Fiqhiyyah dan Pembaharuan Hukum Islam

Main Author: Mukhsin Nyak Umar, MA, .
Other Authors: Nurdin Bakri, 2006065701
Format: Book PeerReviewed
Bahasa: ind
Terbitan: Kota Banda Aceh , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1569/1/Nurdin%20Bakri%2C%20Kaidah%20Fiqiyyah%20%28Cetakan%20Kedua%29-editor.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1569/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Kaidah Fidhiyyah merupakan kaidah yang disusun secara induktif dari al-Qur’an dan al-Sunnah sesuai dengan permasalahan hukum yang muncul dan berkembang. Dari permasalahan tersebut dicarikan penyelesaiannya melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Bentuk penyelesaian itu kemudian dibuat menjadi kaidah umum yang berisi nilai pilosofis dan ruh syari’at Islam yang ada dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Fidhiyyah yang bersifat umum ini merupakan metode untuk menetapkan kebijakan hukum dan menyelesaikan persoalan-soalan hukum. Karena disusun berdasarkan atas permasalahan hukum yang muncul, penyusunan Fidhiyyah tersebut tidak sekaligus sebagimana penyusunan undang-undang. Ketetapan hukum dalam Islam didasarkan pada prinsip dan azas yang razional dan sesuai dengan fitrah manusia serta untuk kepentingan manusia itu sendiri. Atas azas dan tujuan ini hukum Islam mempunyai nilai yang fleksibel dan yuniversal. Oleh karena itu kemajuan berbagai bidang kehidupan, perkembangan pemikiran, perubahan kondisi sosial masyarakat, yang kesemua itu menyebabkan konpleksitas permaslahan hukum, harus dapat diselesaikan oleh syari’at Islam sebagai bukti dari fleksibilitas dan universalitas.