Eksistensi Barang Jaminan Pada Aqad Qardhul Hasan Menurut Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001

Main Author: Aprilya Wardani Lubis, 121310036
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1359/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Nama : Aprilya Wardani Lubis Nim : 121310036 Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/ Hukum Ekonomi Syari’ah Judul : Eksistensi Barang Jaminan Pada Aqad Qardhul Hasan Menurut Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Tanggal Munaqasyah : 03 Agustus 2017 Tebal Skripsi : 75 Halaman Pembimbing I : Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA Pembimbing II : Zaiyad Zubaidi, MA Kata Kunci : Eksistensi, Jaminan, dan Qardhul Hasan Dalam konsep qardhul hasan tidak adanya penyertaan barang jaminan sebagai penjamin pelunasan piutangnya. Tetapi yang timbul sebagai masalah dalam Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa akad qardhul hasan harus disertai barang jaminan tergantung pada situasi yang mendesak seperti halnya dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh kewajiban atas pinjamannya bukan karena ketidakmampuannya maka kreditur atau yang memberi pinjaman harus menjual benda jaminan milik debitur sebagai pelunasan piutangnya. Dalam penelitian ini penulis ingin meneliti mengenai bagaimana eksistensi barang jaminan pada aqad qardhul hasan menurut Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001, serta meneliti tentang bagaimana penggunaan barang jaminan menurut Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 yang jaminan tersebut menjadi penjamin pengembalian pinjaman. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dalam pengumpulan data penulis menggunakan data sekunder. Data sekunder penulis dapatkan melalui penelitian pustaka (library reseach). Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam aqad qardhul hasan menurut Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 terdapat adanya barang jaminan dalam pelunasan piutangnya, untuk menghindari terjadinya ketidakinginan nasabah dalam mengembalikan pinjamannya. Serta menghindari dari salah paham masyarakat yang menganggap bahwa qardhul hasan ialah pinjaman yang bersifat hibah, karena dana qardhul hasan itu bersumber dari eksternal dan internal pihak lain seperti: sumbangan, infaq, shadaqah, dan sebagainya. Maka dari itu, di tetapkanlah Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 agar masyarakat lebih memahami praktik yang seharusnya dilakukan dengan tidak melalaikan suatu pinjaman tersebut.