Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik jual beli perangkat lunak hasil crack di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktik jual beli perangkat lunak hasil crack di Kota Banjarmasin, faktor-faktor yang menyebabkan praktik jual beli perangkat lunak hasil crack di Kota Banjarmasin, dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli perangkat lunak hasil crack di Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kota Banjarmasin. Untuk memperoleh data, penulis menggunakan teknik wawancara kepada 10 informan. Melalui teknik analisis deskriptif kualitatif berdasarkan hukum Islam, penelitian ini menghasilkan: Pertama: gambaran praktik jual beli perangkat lunak hasil crack di Kota Banjarmasin, yaitu pada kasus I dan II, penjual menjual berbagai macam perangkat lunak. Mereka menjual perangkat lunak hasil crack ini telah lama sejak mereka membuka usaha di bidang komputer. Penjual pada kasus III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X, semua informan mengakui telah membeli perangkat lunak hasil crack lebih dari satu kali untuk bermacam-macam keperluan. Mereka membelinya di toko-toko. Kedua, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya jual beli perangkat lunak hasil crack di Kota Banjarmasin. Kasus I, penjual beralasan bahwa pernah menjual perangkat lunak asli namun tidak laku, kemudian ia menjual perangkat lunak hasil crack. Kasus II, penjual beralasan menjual perangkat lunak hasil crack karena permintaan. Kasus III, IV, V, VI dan VIII, pembeli membeli perangkat lunak hasil crack karena harga perangkat lunak hasil crack murah. Kasus VII, pembeli membeli perangkat lunak hasil crack karena tidak mengetahui tempat penjual perangkat lunak asli. Kasus IX, pembeli membeli perangkat lunak hasil crack karena murah dan mudah didapatkan, sedangkan kasus X, pembeli membeli perangkat lunak hasil crack karena tidak mengetahui bahwa perangkat lunak yang dibeli adalah perangkat lunak hasil crack. Ketiga, tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli perangkat lunak komputer hasil crack di Kota Banjarmasin, kasus I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX adalah haram, sedangkan kasus X hukumnya adalah sah.