Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pembiayaan murabahah di Perbankan Syariah
Main Authors: | Sa'adah, , Hj. Rusdiyah, , Zainal Muttaqin, |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LP2M UIN Antasari Banjarmasin
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://idr.uin-antasari.ac.id/9732/6/AWAL.pdf http://idr.uin-antasari.ac.id/9732/1/BAB%20I.pdf http://idr.uin-antasari.ac.id/9732/2/BAB%20II.pdf http://idr.uin-antasari.ac.id/9732/3/BAB%20III.pdf http://idr.uin-antasari.ac.id/9732/4/BAB%20IV.pdf http://idr.uin-antasari.ac.id/9732/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://idr.uin-antasari.ac.id/9732/ |
Daftar Isi:
- Bank Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip Syariah di samping lembaga keuangan Syariah lainnya, seperti Pegadaian Syariah, Koperasi Syariah dan lain-lain. Bank Syariah sampai saat ini sudah memiliki kedudukan yang kuat karena telah mempunyai payung hukum sendiri yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Di antara kegiatan usaha (asa perbankan) yang dijalankan Bank Umum Syariah (BUS) adalah menyalurkan pembiayaan murabahah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) point d yang menyebutkan bahwa penyaluran pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya, seseoftil:Lg membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam benhrk porsentase dari harga pembeliannya, misalnya 10 % atau 20%. Permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah selaku pengguna jasa pembiayaan murabahah di Perbankan Syariah dalam perspektif UUPK?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah selaku pengguna jasa pembiayaan murabahah di Perbankan Syariah dalam perspektif UUPK