Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengadilan agama sampit dalam melakukan pemanggilan serta terdapat kendala dalam melaksanakan mediasi terhadap pihak yang berperkara yang sebagaimana telah diatur dalam PERMA no 1 tahun 2016. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Mekanisme pemanggilan yang dilakukan Pengadilan Agama Sampit terhadap para pihak dalam proses mediasi. Bagaimana kendala-kendala Pengadilan Agama Sampit dalam melaksanakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitin ini bertujuan Untuk mengetahui Mekanisme pemanggilan yang dilakukan Pengadilan Agama Sampit terhadap para pihak dalam proses mediasi. Untuk mengetahui kendala-kendala Pengadilan Agama Sampit dalam melaksanakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 1 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan