Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Martapura Tentang Kekerasan Seksual Sebagai Alasan Perceraian (Analisis Putusan Nomor 0281/Pdt.G/2014/PA.Mtp)

Main Author: Hidayatullah, Khairul
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/949/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/949/2/BAB%20III.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/949/
Daftar Isi:
  • Khairul Hidayatullah. 2015. Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Martapura Tentang Kekerasan Seksual Sebagai Alasan Perceraian (Analisis Putusan Nomor 0281/Pdt.G/2014/PA.Mtp). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahkwal Syahsiyyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Pembimbing: (1) Dra.Hj.Nadiyah Khalid, MH. (2) Alama Jaya Sukmadini, SH. Penelitian ini berawal dari adanya putusan perkara perceraian di Pengadilan Agama Martapura yang mana alasan perceraiannya adalah kekerasan seksual, beranjak dari situlah Penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap pertimbangan Hukum yang diterapkan oleh Hakim Pengadilan Agama Martapura di dalam Putusan perkara perceraian Nomor 0281/Pdt.G/2014/PA.Mtp. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Martapura dalam menangani perkara Perceraian Nomor 0281/Pdt.G/2014/PA.Mtp. serta mengetahui alasan hukum yang terdapat di dalam putusan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat studi dokumen, dengan mengkaji putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 0281/Pdt.G/2014/PA.Mtp. jadi, salinan putusan Pengadilan Agama Martapura inilah yang dijadikan bahan hukum dalam penelitian ini, yang kemudian dianalisis secara deskriftif kualitatif berdasarkan hukum Islam dan perundang-undangan. Berdasakan dari hasil telaah terhadap putusan ini diketahu bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Martapura pada perkara perceraian Nomor 0281/Pdt.G/2014/PA.Mtp. adalah perceraian tersebut putus dengan alasan pasal 19 huruf (f) PP No 9 Tahun 1975 yang mengarah pada pertengkaran terus menerus. Menurut penulis dalam hukum Islam perkara tersebut dapat disebut perkara syiqaq, yang mana dalam perkara syiqaq haruslah terpenuhi ciri dan syaratnya sehingga perkara itu dapat dinyatakan sebagai perkara syiqaq. Akan tetapi dari hasil analisis terhadap alasan perceraian yang diajukan penggugat dalam permohonannya ciri dan syarat syiqaq tidak terpenuhi sehingga perkara tersebut tidak dapat dikatakan perkara syiqaq. Adapun dari telaah terhadap alasan yang diajukan dalam gugatan Penggugat dalam Putusan Nomor 0281/Pdt.G/2014/PA.Mtp. penulis menyimpulkan bahwa pokok permasalahan yang diajukan Penggugat adalah kekerasan seksual bukan pertengkaran terus menerus. Setelah menganalisis isi gugatan perceraian yang diajukan penggugat, ternyata terdapat dua alasan hukum yang sesuai dengan alasan yang ada di dalam gugatan yang diajukan penggugat, yakni pasal 19 huruf (d) dan huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975. Dalam hal ini seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Martapura mengarahkan perkara tersebut kepada pasal 19 huruf (d) PP No 9 tahun 1975 karena lebih sesuai.