Daftar Isi:
  • Penelitian ini berawal dari penemuan penulis terhadap putusan nomor 106/Pdt.G/2012/PA.PKC. mengenai gugatan perceraian yang dikumulasikan dengan istbat nikah. Pada putusan tersebut terdapat kesalahan dalam mempertimbangkan fakta hukumnya. Kesalahan tersebut dikarenakan majelis hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memutus perkara dengan meggunakan pertimbangan pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam yaitu telah melanggar Taklik Talak. Sedangkan alasan yang diajukan oleh Penggugat adalah pasal 116 huruf (f) yaitu perselisihan terus menerus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan untuk mengetahui dasar hukum hakim dalam memutus perkara nomor 106/Pdt.G/2012/PA.PKC. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan Pendekatan undangundang dan analitik. Bahan hukum yang digali dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa salinan putusan dan Perundang-undangan. Bahan hukum sekunder seperti doktrin para ahli. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian pada putusan Nomor 106/Pdt.G/2012/PA.Pkc. Pertama, bahwa Majelis Hakim dalam putusan ini telah salah dalam mempertimbangkan dan mengambil dasar hukum memutus perkara ini. Pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam putusan ini, bahwa adanya pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian, sedangkan dalil yang diajukan oleh penggugat adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kedua, dasar hukum yang diambil oleh majelis hakim adalah pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam. Seharusnya dasar hukum yang tepat adalah pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Jika dilihat dari Pertimbangan dan dasar hukum majelis hakim tidaklah sesuai dengan fakta-fakta dan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat.