Persepsi Para Istri Tentang Kedudukan Taklik Talak (Studi Kasus di Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru)
Daftar Isi:
- Muhammad Khair. 2018. “Persepsi Para Istri Tentang Kedudukan Taklik Talak (Studi Kasus di Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru)”. Skripsi, Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga), Fakultas Syariah. Pembimbing I. Drs. H. M. Amin Djamaluddin, MA. Pembimbing II. Sarmiji Asri, S.Ag., M.HI. Kata Kunci : Persepsi, Istri dan Taklik Talak Penelitian ini dilatarbelakangi adanya persepsi istri yang keliru tentang kedudukan taklik talak di Kecamatan Kelumpak Selatan. Dengan rumusan masalah yang membahas bagaimana pemahaman istri di Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru mengenai taklik talak, dampak dari kesalahpahaman istri di Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru tentang taklik talak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu pengalian data dengan wawancara tanya jawab kepada pihak yang bersangkutan untuk memperoleh informasi. Melalui penggalian data, penelitian ini menghasilkan temuan: Pemahaman istri terhadap taklik talak adalah ketika suami melanggar taklik talak dan apabila istri tidak ridho maka jatuhlah talak satu dan istri boleh meninggalkan suami tanpa harus mengikuti prosedur perceraian di Pengadilan Agama. Persepsi yang salah itu akan membawa dampak tindakan yang salah, yakni kemungkinan seorang istri meninggalkan suami dan menikah dengan laki-laki lain hanya dengan merasa janji-janjinya (suami) telah dilanggar tanpa mengikuti proses yang telah dijanjikan akan sangat besar terjadi. Jika dampak yang demikian benar-benar terjadi maka pernikahan yang kedua dilakukan oleh istri dapat dianggap sebagai poliandri, karena secara yuridis tidak pernah ada perceraian yang terjadi. Karena yang terjadi hanyalah pelanggaran taklik talak secara materil, sementara jatuhnya talak seorang suami jika melihat dari perjanjian taklik talak itu hanya dapat diajtuhkan apabila telah menempuh tahap-tahap formil yang disyaratkan perjanjian. Melalui analisis penulis, penulis berpendapat bahwa persepsi para istri tentang kedudukan taklik talak (studi kasus di Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru) adalah keliru dan salah karena tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan kompilasi Hukum Islam pasal 46 ayat (2) yang menyatakan bahwa: apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi, kemudian tidak dengan sendiri talaknya jatuh. Supaya talak sungguh jatuh, istri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.