Fitnah Sebagai Penghalang Kewarisan

Main Author: Fithriani, Ahda
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Subjects:
etc
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/9283/1/FITNAH%20SEBAGAI%20PENGHALANG%20KEWARISAN.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/9283/
Daftar Isi:
  • Ketentuan dari waris mewarisi adalah manifestasi dari pengakuan adanya hak milik perorangan, baik terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak karena secara otomatis hukum waris mengakui adanya perpindahan hak dan kepemilikan si pewaris kepada ahli warisnya, ketika terjadi peristiwa kematian. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban sebagai akibat dari adanya peristiwa hukum kematian maka harta peninggalan seseorang akan diatur oleh hukum kewarisan. Oleh karena itu, perlupengaturan kewarisan menetapkan secara rinci agar tidak ada perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang hartanya diwarisi.6 Syariat Islam telah menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil.Di dalamnya ditetapkan perpindahan hak dan kepemilikan harta bagi semua warisnya, baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, sedikit ataukah banyak harta yang ditinggalkan kerabat (pewarisnya). Asas terpenting dalam ilmu waris adalahasas ‘adalah yakni prinsip keadilan.Ciri keadilanAllah adalah tidak melalaikan dan mengabaikanhak setiap ahli waris.Bahkan dengan aturan yangsangat jelas dan sempurna, Allah menentukanpembagian hak setiap ahli waris dengan adil danpenuh kebijaksanaan. Allah menetapkan halitu dengan tujuan mewujudkan keadilan dalamkehidupan manusia, meniadakan kezaliman laki-lakiatas perempuan, menutup rapat-rapat ruanggerak para pelaku kezaliman dan membangkitkansemangat persamaan derajat untuk semua manusia yang hidup di muka bumi.