Perceraian Dengan Alasan Murtad Tanpa Melalui Mediasi (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor: 240/ Pdt.G/ 2011/ PA.Mtp)
Daftar Isi:
- Penelitian ini berawal dari adanya Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor: 240/ Pdt.G/ 2011/ PA.Mtp yang menurut penulis tidak mengacu kepada aturan yang telah ada dan telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dan dasar hukum majelis hakim Pengadilan Martapura terhadap proses persidangan perceraian dengan alasan murtad tanpa melalui mediasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat dokumenter, dengan mengkaji putusan pada Pengadilan Agama Martapura Nomor 240/ Pdt.G/ 2011/ PA.Mtp. Adap