Daftar Isi:
  • Radianto, 2017. Praktik Akad Hutang-Piutang Uang Dibayar Dengan Jasa Di Desa Aluh-Aluh Kecil Muara Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dra. Hj. Nurwahidah, M. HI, (II) Ansharullah, S. Ag., M.Fil.I. Kata Kunci: Akad hutang-piutang, uang, jasa. Penelitian ini di latarbelakangi oleh adanya peristiwa perjanjian hutang-piutang uang dibayar dengan jasa yang harga upahnya ditetapkan diawal perjanjian oleh pemilik uang. Lokasi penelitian adalah Desa Aluh-Aluh Kecil Muara Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktik akad hutang-piutang uang dibayar dengan jasa dan untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi hutang-piutang uang tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat studi kasus, dilakukan dengan terjun langsung kelapangan untuk menggali permasalahan yang terjadi. Subjek penelitian ini adalah orang yang berutang dan orang yang menghutangkan yang terlibat langsung dalam transaksi hutang-piutang uang dibayar dengan jasa. Objek penelitian adalah prihal yang dipermalasahkan untuk diteliti, yaitu mengena gambaran proses hutang-piutang uang dibayar dengan jasa dan alasan yang melatar belakangi hutang-piutang uang dibayar dengan jasa. Data diperoleh dari sumber data yaitu: informan orang yang terlibat langsung dalam permasalahan yang penulis teliti terdari dari 6 (enam) orang yang berutang dan 5 (lima) orang yang menghutangkan jumlah informan semuanya sebanyak 11 (sebelas) orang. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, kemudian pengolahan data dengan tahapan editing dan matrikasi. Melalui teknik analisis diskriptif kualitatif, penelitian dilapangan penulis dapat menyimpulkan bahwa hutang-piutang uang dibayar dengan jasa yang terjadi dikalangan masyarakat Terdapat dua variasi dalam praktik akad hutang-piutang uang dibayar dengan jasa yakni yang pertama, yakni terjadinya hutang-piutang dibayar dengan jasa yang upahnya ditetapkan pada masa panen padi yang mengikuti harga pasaran upah pada saat itu, yang kedua terjadi hutang-piutang uang di bayar dengan jasa yang upahnya ditetapkan pada awal perjanjian hutang-piutang yang nantinya akan berbeda dengan harga upah pasaran pada saat masa panen padi. Alasan yang melatarbelakangi hutang-piutang uang dibayar dengan jasa yang upahnya ditetapkan diawal perjanjian yakni orang yang menghutangkan ingin mengambil keuntungan dari hutang yang diberikan serta kurangnya pemahaman tentang agama terutama tentang riba yang disebabkan oleh latar belakang pendidikan umum. Bagi pihak yang berutang karena keterpaksaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya anak sekolah.